Pelayanan Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB)

  1. Mengisi formulir Permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Rekomendasi Gubernur melalui Dinas Sosial Prov.Kepri
  4. Fotokopi Akta pendirian perusahaan atau keputusan
  5. SIUP/susunan kepanitiaan
  6. Rincian rencana kegiatan
  7. Surat pernyataan keabsahan dokumen

  1. Menerima permohonan UGB
  2. Meneliti kelengkapan berkas dan meregister permohonan UGB
  3. Menyerahkan tanda terima sebagai bukti kelengkapan berkas
  4. Memverifikasi dan memvalidasi permohonan UGB
  5. Memverifikasi permohonan, serta permohonan rekomendasi Dinas Sosial
  6. Rekomendasi Dinas Sosial
  7. Mengentri data serta mencetak konsep rekomendasi UGB
  8. Mengoreksi rekomendasi penyelenggaraan UGB
  9. Memverifikasi permohonan, mengoreksi konsep rekomendasi penyelenggaraan UGB
  10. Menyerahkan surat rekomendasi

Maksimal 7(tujuh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui :

1.      Datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Karimun

2.      Surat Pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karimun, alamat : Komplek Perkantoran Bupati Karimun Gedung Bukit Gading Lt.II Jl.Jend.Sudirman-Poros, Tg.Balai Karimun Kepulauan Riau 29631

3.      Kotak pengaduan di Dinas Sosial

4.      Email pengaduan.dinsoskarimun@gmail.com

5.      Telpon : 0777-7360422 / 7360423

6.      Media sosial :

- Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Karimun

- Instagram : dinsos_karimun

- Twitter : dinsos_karimun

7.      Website SP4N LAPOR! : https://www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB)"