1. Pihak kepolisian memberikan surat permintaan untuk melakukan visum sesuai dengan tanggal korban/pasien datang ke IGD RSUD kepada petugas Rekam Medik yang ada di IGD 2. Petugas RM IGD menerima surat permintaan tersebut dan melakukan pencatatan di buku penerimaan visum dan melaporkan surat permintaan visum tersebut kepada dokter yang sedang bertugas di IGD 3. Dokter jaga IGD melakukan pemeriksaan (visum) terhadap korban/pasien dan menugaskan petugas RM IGD untuk mengetik hasil pemeriksaan 4. Petugas RM IGD langsung mengetik hasil pemeriksaan visum dalam bentuk surat keterangan visum dan memberikan kembali kepada dokter untuk ditandatangani 5. Dokter yang melakukan visum korban/pasien menandatangani surat keterangan visum dan menyerahkan kepada petugas RM IGD 6. Petugas RM IGD memberikan surat visum kepada korban, dam pembiayaan visum ditanggung oleh keluarga korban/pasien 7. Laporan visum dapat diambil oleh pihak penyidik kepolisian dengan menunjukkan surat bukti identitas sebagai penyidik kepolisian kepada petugas RM IGD |
Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam
Surat visum
RSUD Kota Subulussalam:
+6281297290002;
06272431565;
@email : rsud.ssb@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store