Pelayanan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)

  1. Surat tanda daftar organisasi kemasyarakatan dari Kementerian Hukum dan HAM
  2. Surat Keterangan Domisili atau nomor induk berusaha
  3. Bukti setor pajak bumi dan bangunan/surat sewa tempat
  4. NPWP
  5. Rekening Bank atau wadah/tempat penampung hasil PUB
  6. KTP direktur/ketua
  7. Surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur/ketua
  8. Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum
  9. Tanda daftar LKS bagi pemohon LKS
  10. Rekomendasi dari pejabat yang berwenang

  1. Masyarakat mengajukan permohonan dan proposal
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas dan meregister permohonan
  3. Petugas memberikan tanda terima bukti kelengkapan berkas
  4. Petugas memverifikasi dan memvalidasi permohonan proposal
  5. Petugas membuat surat rekomendasi
  6. Petugas mengajukan surat rekomendasi kepada atasan/pimpinan untuk verifikasi, persetujuan, dan penandatanganan
  7. Petugas menginformasikan kepada pemohon untuk mengambil surat
  8. Petugas menyerahkan surat rekomendasi

Maksimal 7(tujuh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui :

1.      Datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Karimun

2.      Surat Pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karimun, alamat : Komplek Perkantoran Bupati Karimun Gedung Bukit Gading Lt.II Jl.Jend.Sudirman-Poros, Tg.Balai Karimun Kepulauan Riau 29631

3.      Kotak pengaduan di Dinas Sosial

4.      Email pengaduan.dinsoskarimun@gmail.com

5.      Telpon : 0777-7360422 / 7360423

6.      Media sosial :

- Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Karimun

- Instagram : dinsos_karimun

- Twitter : dinsos_karimun

Website SP4N LAPOR! : https://www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)"