Pelayanan Pemulangan Orang Terlantar

  1. Surat Permohonan dari kecamatan / kelurahan / desa atau kepolisian yang menerangkan adanya orang terlantar

  1. Petugas menerima surat permohonan dan menyampaikan kepada atasan/pimpinan
  2. Pimpinan menugaskan peninjauan
  3. Petugas melakukan peninjauan dan pemeriksaan terhadap orang terlantar
  4. Jika kondisi orang terlantar sehat/sadar, maka dibuatkan surat pengantar/rekomendasi untuk disampaikan kepada Dinas Sosial daerah asal orang terlantar dan diberikan bantuan permakanan selama di rumah singgah/shelter
  5. Jika kondisi orang terlantar sakit, maka dirujuk ke puskesmas atau RS, kemudian pihak Dinas Sosial Kab.Karimun berkoordinasi bersama pihak Dinas Sosial daerah asal untuk pemulangan orang terlantar
  6. Petugas melakukan pemulangan orang terlantar ke daerah asal melalui Dinas Sosial daerah asalnya

1. Pemulangan untuk wilayah Prov Kepri dan Prov Riau diperlukan 3(tiga) hari kerja, wilayah lain menyesuaikan

2. Waktu pemulangan sesuai kondisi kesehatan orang terlantar

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar / rekomendasi pemulangan orang terlantar

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui :

1.      Datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Karimun

2.      Surat Pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karimun, alamat : Komplek Perkantoran Bupati Karimun Gedung Bukit Gading Lt.II Jl.Jend.Sudirman-Poros, Tg.Balai Karimun Kepulauan Riau 29631

3.      Kotak pengaduan di Dinas Sosial

4.      Email pengaduan.dinsoskarimun@gmail.com

5.      Telpon : 0777-7360422 / 7360423

6.      Media sosial :

- Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Karimun

- Instagram : dinsos_karimun

- Twitter : dinsos_karimun

7.      Website SP4N LAPOR! : https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulangan Orang Terlantar"