Pelayanan Pengesahan Waris Taspen

No. SK: 800/07/65/2003

  1. Surat pengantar dari pekon yang telah ditandatangani oleh Kepala Pekon
  2. Surat keterangan Kematian dari pekon atau akte kematian dari disdukcapil (asli)
  3. Poto Cofy KTP dan KK semua ahli waris
  4. Poto cofi KTP Saksi

  1. Pemohon mengajukan permohonan untuk mendapatkan Rekomendasi dari camat
  2. petugas pelayanan melakukan verifikasi berkas pemohon
  3. petugas meneruskan berkas pemohon kepada camat jika berkas dinyatakan lengkap
  4. Registrasi
  5. menyerahkan berkas keterangan waris ke pemohon

Pengajuan Berkas - 5 Menit



Persetujuan pemberian Paraf Waris Taspen - 5 Menit



Verifikasi kelengkapan berkas - 5 Menit




Penandatangan Berkas Waris Taspen - 5 Menit



Registrasi Berkas Waris Taspen - 5 Menit



Penyerahan Berkas kepada Pemohon - 5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Berkas Ahli Waris Taspen

Kotak Saran 


E-mail                    : gisting65@gmail.com                                    


No Wa                     : 088276786343 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahan Waris Taspen"