No. SK: nomor 36 tahun 2017
2. Bila menerima pasien terlantar/gelandangan (bukan pemegang kartu sehat) yang perlu perawatan dan pengobatan maka sesegera mungkin melaporkan ke bagian HUMAS dan bidang pelayanan medik dan keperawatan
4. Humas melaporkan ke Dinas Sosial (untuk rencana tindak lanjut)
5 Pasien dirawat di RSUD Kota Subulussalam atau dirujuk ke RS lain sesuai dengan keputusan bidang pelayanan medikTidak dipungut biaya
Pasien
RSUD Kota Subulussalam:
+6281297290002
06272431565
@email : rsud.ssb@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store