Penanganan Pasien Terlantar / Gelandangan

No. SK: nomor 36 tahun 2017

  1. Mengisi formulir pernyataan penanggung jawab pasien (bila ada)

  1. 1. Mengisi formulir pernyataan penanggung jawab pasien (bila ada) 2. Bila menerima pasien terlantar/gelandangan (bukan pemegang kartu sehat) yang perlu perawatan dan pengobatan maka sesegera mungkin melaporkan ke bagian HUMAS dan bidang pelayanan medik dan keperawatan 3. Segala keperluan BMHP, obat-obatan dan penanganan yang telah dilakukan harus dilaporkan ke bagian pelayanan medik 4. Humas melaporkan ke Dinas Sosial (untuk rencana tindak lanjut) 5 Pasien dirawat di RSUD Kota Subulussalam atau dirujuk ke RS lain sesuai dengan keputusan bidang pelayanan medik

2.   Bila menerima pasien terlantar/gelandangan (bukan pemegang kartu sehat) yang perlu perawatan dan pengobatan maka sesegera mungkin melaporkan ke bagian HUMAS dan  bidang pelayanan medik dan keperawatan

4.   Humas melaporkan ke Dinas Sosial (untuk rencana tindak lanjut)

5    Pasien dirawat di RSUD Kota Subulussalam atau dirujuk ke RS lain sesuai      dengan keputusan bidang pelayanan medik

Tidak dipungut biaya

Pasien

RSUD Kota Subulussalam:

+6281297290002

06272431565

@email : rsud.ssb@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store