Pelayanan Instalasi Hemodialisa (Rawat Inap/IGD)

  1. Kartu Identitas (KTP / KK)
  2. Kartu Pasien / Berobat untuk pasien lama
  3. Protokol Terapi
  4. Kartu BPJS / Asuransi lainnya (untuk pasien BPJS/asuransi lainnya)
  5. Surat Rujukan atau Rekomendasi DPJP (untuk pasien BPJS/asuransi lainnya)

  1. Petugas rawat inap mendaftarkan pasien ke Instalasi Dialisis
  2. Melengkapi kebutuhan pasien untuk hemodialisis sesuai program dokter penanggungjawab
  3. Petugas rawat inap/ IGD mengantar pasien ke hemodialisis
  4. Tindakan hemodialisis - Jika ada indikasi medis pasien akan dilakukan pemeriksaan dan tindakan medis di unit lain (Klinik Penyakit Dalam, Klinik Bedah dan IBS)
  5. Untuk pasien rawat inap, akan dibuatkan rincian pembayaran yang akan dibayar mengikuti system pembayaran/klaim berdasarkan status pasien
  6. Pasien dijemput oleh petugas rawat inap/IGD

1)       Hari Buka                :Senin - Sabtu

2)       Jam buka                : 06.30 – 19.00 WIB (terbagi menjadi 2 shift)

3)       Lama pelayanan     : 6 jam setiap pasien

1)       Pasien BPJS

Tarif berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI yang mengatur besaran klaim pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlaku.

2)       Pasien umum dan asuransi lain

Tarif berdasarkan Peraturan Walikota Blitar tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar yang berlaku.

Pelayanan Hemodialisis


  1. Email: mardiwaluyo@blitarkota.go.id
  2. Telp: (0342) 801118
  3. SMS / WA: 085755309497
  4. Kotak Saran
  5. Ruang Pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Hemodialisa (Rawat Inap/IGD)"