Maksimal 5(lima) hari kerja hingga pasien dirujuk ke RSJ
Tidak dipungut biaya
Surat rekomendasi rujukan penanganan ODGJ dan Surat rekomendasi pemulangan/penjemputan pasien ODGJ
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui :
1. Datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Karimun
2. Surat Pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karimun, alamat : Komplek Perkantoran Bupati Karimun Gedung Bukit Gading Lt.II Jl.Jend.Sudirman-Poros, Tg.Balai Karimun Kepulauan Riau 29631
3. Kotak pengaduan di Dinas Sosial
4. Email pengaduan.dinsoskarimun@gmail.com
5. Telpon : 0777-7360422 / 7360423
6. Media sosial :
- Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Karimun
- Instagram : dinsos_karimun
- Twitter : dinsos_karimun
Website SP4N LAPOR! : https://www.lapor.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store