Pelayanan Pendampingan dan Penanganan Rujukan Serta Pemulangan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

  1. Permohonan dari camat/lurah
  2. Fotocopy KK dan KTP
  3. Melampirkan foto klien sebadan

  1. Petugas menerima permohonan pendampingan dan penanganan ODGJ
  2. Petugas melaksanakan assesment di Puskesmas/RSUD
  3. Klien dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa
  4. Menjalani perawatan
  5. Petugas menjemput pasien dari RSJ dan dikembalikan ke keluarga

Maksimal 5(lima) hari kerja hingga pasien dirujuk ke RSJ

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi rujukan penanganan ODGJ dan Surat rekomendasi pemulangan/penjemputan pasien ODGJ

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui :

1.      Datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Karimun

2.      Surat Pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karimun, alamat : Komplek Perkantoran Bupati Karimun Gedung Bukit Gading Lt.II Jl.Jend.Sudirman-Poros, Tg.Balai Karimun Kepulauan Riau 29631

3.      Kotak pengaduan di Dinas Sosial

4.      Email pengaduan.dinsoskarimun@gmail.com

5.      Telpon : 0777-7360422 / 7360423

6.      Media sosial :

- Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Karimun

- Instagram : dinsos_karimun

- Twitter : dinsos_karimun

Website SP4N LAPOR! : https://www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendampingan dan Penanganan Rujukan Serta Pemulangan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)"