Pelayanan Instalasi Intensif

  1. Surat Persetujuan Rawat Intensif
  2. Dokumen Rekam Medis
  3. Pasien BPJS SEP

  1. Perawat melakukan pengecekan persetujuan perawatan di ruang Intensif untuk memastikan instruksi DPJP jika pasien memerlukan perawatan di ruang Intensif
  2. Perawat menghubungi admisi untuk memastikan ruangan tersedia atau tidak
  3. Perawat menghubungi ruang Intensif untuk menyampaikan apakah pasien infeksius atau tidak , dan alat apa saja yang di butuhkan oleh pasien
  4. Perawat menyiapkan RM pasien, lembar transfer simrs semua hasil pemeriksaan penunjang dan obat obatan milik pasien dan mencatat data pasien
  5. Pasien/keluarga diberitahu jika ruangan Intensif telah siap , keluarga di minta untuk menyiapkan barang-barang milik pasien/keluarga yang akan dibawa pindah ke ruang Intensif.
  6. Perawat menyiapkan transfer bed dan peralatan lainnya yang dibutuhkan oleh pasien
  7. Perawat melakukan kebersihan tangan sebelum kontak dengan pasien sesuai prosedur
  8. Sebelum memindahkan pasien perawat melakukan identifikasi pasien sesuai prosedur
  9. Ketika pasien sudah sampai di ruang Intensif pasien diterima oleh perawat penanggung jawab pasien dan di pasang Bed side monitor dan peralatan lainnya yang dibutuhkan pasien untuk selanjutnya dilakukan perawatan dan pemeriksaan sesuai dengan diagnose penyakitnya .
  10. Perawat melakukan serah terima pasien dengan perawat penanggungjawab pasien yang meliputi : a. Identitas Pasien b. DPJP dan dokter konsulent c. Diagnosa medis d. Keadaan umum pasien dan kondisi terkini e. Tindakan medis dan pemeriksaan penunjang yang sudah dilakukan beserta hasilnya f. Terapi yang diberikan dan yang masih dilanjutkan g. Program Tindakan/terapi /pemeriksaan yang akan dilakukan/belum dilakukan h. Obat-obatan pasien dan hasil pemeriksaan penunjang yang dibawa oleh pasien sendiri i. Seluruh dokumen rekam medis pasien
  11. Perawat Intensif memberikan edukasi tentang tata tertib , cuci tangan resiko jatuh, manajemen nyeri , pemasangan alat medis dan inform consent
  12. Perawat menulis data pasien yang pindah rawat di ruang Intensif pada buku register dan sensus harian
  13. Perawat Kembali ke ruangan dan melakukan cuci tangan sesuai prosedur

30 menit -1 jam

  1. Pasien BPJS : mengikuti ketentuan tarif yang berlaku
  2. Pasien Umum : sesuai dengan peraturan walikota Bandung tentang tarif yang berlaku serta tarif lainnya sesuai peraturan yang berlaku

Layanan rawat intensif

  1. Email : sekretariat@rsudbandungkiwari.or.id
  2. Website : www.rsudbandungkiwari.or.id
  3. Telepon dan whatsapp : 022-86037777 dan 081213333224 
  4. Instagram : @rsudbandungkiwari
  5. Twitter : @rsudbdgkiwari
  6. Ruang Pengaduan : Pelayanan Pelanggan, Lantai Dasar RSUD Bandung Kiwari
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Intensif"