Pelayanan Rekomendasi Permohonan Izin Pengangkatan Anak

  1. Calon Orang Tua Angkat (COTA) mengajukan permohonan pengangkatan anak
  2. Surat penyerahan Calon Anak Angkat (CAA) dari orang tua kandung kepada COTA
  3. Surat kesehatan, surat keterangan reproduksi, dan surat keterangan kesehatan jiwa COTA dari RS pemerintah
  4. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) COTA
  5. Fotocopy surat lahir dan akte kelahiran CAA
  6. Fotocopy akte kelahiran COTA (minimal umur 30 tahun dan maksimal 55 tahun)
  7. Fotocopy KK dan KTP COTA dan orang tua kandung CAA
  8. Fotocopy KTP saksi (minimal 2 orang)
  9. Fotocopy surat nikah COTA (berstatus nikah minimal 5 tahun, belum mempunyai anak atau hanya memiliki 1 anak)
  10. Fotocopy surat keterangan atau akte kematian salah satu COTA (jika salah satu meninggal dunia)
  11. Surat pernyataan tidak akan menikah selama menjalani proses pengangkatan anak (untuk orang tua tunggal)
  12. Surat keterangan slip gaji COTA (amprah gaji untuk PNS, slip gaji untuk swasta, atau surat keterangan mampu ekonomi dari lurah)
  13. Surat pernyataan memperoleh persetujuan anak, bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya
  14. Surat motivasi COTA bermeterai menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak
  15. Surat pernyataan COTA bermeterai akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak
  16. Surat pernyataan COTA bermeterai akan memberikan asuransi kesehatan dan pendidikan
  17. Surat pernyataan COTA bermeterai akan memberitahukan asal usul CAA dan orang tuanya dengan memperhatikan kesiapan anak
  18. Surat pernyataan jaminan COTA menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan sah dan sesuai fakta yang sebenarnya
  19. Surat pernyataan COTA bermeterai bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi CAA perempuan dan memberi kuasa pada wali hakim
  20. Surat pernyataan COTA bermeterai persetujuan adopsi dari pihak keluarga COTA

  1. Pemohon mengajukan permohonan pengangkatan anak
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas administrasi
  3. Petugas melaksanakan home visit
  4. Laporan sosial dari pendamping sosial
  5. Rekomendasi/surat pengantar ke Dinas Sosial Prov.Kepri

1.      Pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi 15 menit

2.      Home visit 1(satu) jam

3.    Penyelesaian administrasi 7(tujuh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan sosial dari pendamping sosial dan Surat permohonan rekomendasi pengangkatan anak

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui :

1.      Datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Karimun

2.      Surat Pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karimun, alamat : Komplek Perkantoran Bupati Karimun Gedung Bukit Gading Lt.II Jl.Jend.Sudirman-Poros, Tg.Balai Karimun Kepulauan Riau 29631

3.      Kotak pengaduan di Dinas Sosial

4.      Email pengaduan.dinsoskarimun@gmail.com

5.      Telpon : 0777-7360422 / 7360423

6.      Media sosial :

- Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Karimun

- Instagram : dinsos_karimun

- Twitter : dinsos_karimun

7.      Website SP4N LAPOR! : https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Permohonan Izin Pengangkatan Anak"