Pengesahan Rekomendasi Izin Lingkungan ( Non Perizinan )

No. SK: 800/07/65/2003

  1. Surat pernyataan izin tetangga sekitar tempat usaha yang di tanda tangani oleh warga sekitar lokasi usaha, dan di setujui kepala pekon
  2. Photo Copy KTP Pemohon
  3. Photo Copy KK Pemohon

  1. Pemohon mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat rekomendasi Izin Lingkungan yang ditandatangani oleh pelaku usaha diatas kertas bermatrai Rp 10000,00 yang sudah di tanda tangani oleh kepala pekon ke petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi data dan kelengkapan berkas
  3. Petugas meneruskan surat/ dokumen kepada Kasi Trantib, Sekcam dan Camat untuk mendapatkan pengesahan/tanda tangan.
  4. Registrasi
  5. Menyerahkan surat /dokumen ke pemohon

Berkas pemohon - 10 Menit



Berkas permohonan yang sudah diverifikasi -20 Menit



Berkas permohonan yang sudah diverifikasi - 10 Menit


Tercatat dalam registrasi -  10 Menit



Surat diterima oleh pemohon - 10 Menit

Tidak dipungut biaya

pengesahan surat Rekomendasi Izin Lingkungan ( non perizinan)

E-mail                               : gisting65@gmail.com



NoWA                                 : 088276786343



Kotak saran                             : ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Rekomendasi Izin Lingkungan ( Non Perizinan )"