Pelayanan Pendampingan Anak Berhadapan Dengan Hukum

  1. Surat Mohon Pendampingan dari Polres/Polsek atau Kejaksaan Negeri

  1. Menerima surat permohonan pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)
  2. Kepala Dinas Sosial menunjuk petugas untuk melakukan pendampingan
  3. Membuat surat tugas pendamping
  4. Melakukan pendampingan

Maksimal 1(satu) hari

Tidak dipungut biaya

Pendampingan terhadap ABH dan Laporan Sosial dari pendamping sosial

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui :

1.      Datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Karimun

2.      Surat Pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karimun, alamat : Komplek Perkantoran Bupati Karimun Gedung Bukit Gading Lt.II Jl.Jend.Sudirman-Poros, Tg.Balai Karimun Kepulauan Riau 29631

3.      Kotak pengaduan di Dinas Sosial

4.      Email pengaduan.dinsoskarimun@gmail.com

5.      Telpon : 0777-7360422 / 7360423

6.      Media sosial :

- Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Karimun

- Instagram : dinsos_karimun

- Twitter : dinsos_karimun

7.      Website SP4N LAPOR! : https://www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendampingan Anak Berhadapan Dengan Hukum"