Pelayanan Rekomendasi Kartu BPJS PBI-JK Non Aktif

  1. Kartu BPJS asli dan fotocopy (jika ada)
  2. Fotocopy KTP dan KK
  3. Terdaftar dalam DTKS aktif
  4. Maksimal 6 bulan sejak SK penonaktifan

  1. Masyarakat datang ke Dinas Sosial, mengisi buku tamu, dan menyerahkan persyaratan
  2. Petugas mengecek kepesertaan DTKS yang memiliki IBDT
  3. Jika aktif, cetak data peserta
  4. Petugas mengecek data non aktif peserta
  5. Petugas membuat Surat Keterangan
  6. Petugas mengajukan surat keterangan kepada atasan/pimpinan untuk verfikasi, persetujuan, dan tanda tangan
  7. Petugas memberikan Surat Keterangan kepada masyarakat
  8. Masyarakat menyampaikan Surat Keterangan ke BPJS


Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Reaktivasi PBI-JK dan Surat Keterangan kepesertaan DTKS

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui :

1.      Datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Karimun

2.      Surat Pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karimun, alamat : Komplek Perkantoran Bupati Karimun Gedung Bukit Gading Lt.II Jl.Jend.Sudirman-Poros, Tg.Balai Karimun Kepulauan Riau 29631

3.      Kotak pengaduan di Dinas Sosial

4.      Email pengaduan.dinsoskarimun@gmail.com

5.      Telpon : 0777-7360422 / 7360423

6.      Media sosial :

- Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Karimun

- Instagram : dinsos_karimun

- Twitter : dinsos_karimun

Website SP4N LAPOR! : https://www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Kartu BPJS PBI-JK Non Aktif"