Pelayanan Instalasi Bedah Sentral

  1. Surat Persetujuan Tindakan Operasi
  2. Surat persetujuan Tindakan Pembiusan
  3. Kartu BPJS/JKN/KIS
  4. Kartu identitas (KTP/ SIM/ Pasport)

  1. Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) memberikan penjelasan terkait tindakan operasi di rawat jalan ataupun di rawat inap
  2. Pasien / keluarga menandatangani surat persetujuan operasi
  3. Pasien disiapkan untuk tindakan operasi di ruang rawat inap (untuk operasi elektif / terjadwal)
  4. Petugas mengantar pasien ke kamar operasi dan melakukan serah terima
  5. Setelah operasi selesai, pasien dipindahkan ke ruang pemulihan untuk dilakukan observasi pasca operasi
  6. Setelah observasi selesai, maka petugas kamar operasi akan melakukan serah terima dengan petugas ruangan
  7. Pasien kembali ke ruang perawatan / pulang

Senin – Sabtu pukul 07.30 – 18.00 untuk pasien elektif (terjadwal) Senin – Minggu 24 jam untuk tindakan operasi darurat

  1. Pasien Umum (Bayar Tunai) / Perusahaan / Asuransi  : Tarif pemeriksaan sesuai dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 175 Tahun 2018 Tentang Pola Tarif dan Besaran Tarif Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
  2. Pasien Peserta JKN (BPJS) : Permenkes Nomor 59 tahun 2014

Pelayanan Tindakan Operasi

  1. Email : sekretariat@rsudbandungkiwari.or.id
  2. Website : www.rsudbandungkiwari.or.id
  3. Telepon dan whatsapp : 022-86037777 dan 081213333224
  4. Instagram : @rsudbandungkiwari
  5. Twitter : @rsudbdgkiwari
  6. Ruang Pengaduan :  Pelayanan Pelanggan, Lantai Dasar RSUD Bandung Kiwari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Bedah Sentral "