Surat Keterangan Terdata DTKS

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Lurah
  2. Fotokopi Kartu Keluarga

  1. Pemohon datang membawa surat keterangan tidak mampu dari Desa/ Kelurahan
  2. Petugas Front Office menyambut dan melayani Pemohon
  3. Petugas Front Ofice melampirkan lembaran disposisi terkait dan meneruskan ke Kepala Dinas
  4. Kepala Dinas mendisposisi lembaran disposisi terkait permintaan surat Keterangan kemudian diteruskan ke Kepala Bidang untuk ditindaklanjuti
  5. Kepala Bidang menindaklanjuti hasil disposisi lalu meminta kepada operator melakukan pengecekan
  6. Operator melakukan pengecekan nama pemohon di data terpau, apabila ada didata terpadu, operator melakukan Prit Out Data tersebut untuk dilampirkan sebagai dasar pembuatan surat Rekomendasi yang selanjutnya akan disampaikan kepada Kepala Dinas
  7. Apabila memenuhi syarat selanjutnya Kepala Dinas menerbitkan surat keterangan rekomendasi tidak mampu, lalu diserahkan kepada Front Office untuk diserahkan kepada pemohon

1 HARI KERJA

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan terdaftar di DTKS

Datang langsung ke DinsosP3APMD Kabupaten Kepulauan Anambas jl. Imam Bonjol no 65 RT 04/RT01, Tarempa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Terdata DTKS"