Pelayanan Penyaluran Bantuan Logistik Korban Bencana Alam/Sosial

  1. Laporan kejadian bencana dari masyarakat, kepala desa, Tagana, TKSK, dan/atau Pelopor Perdamaian

  1. Menerima laporan kejadian bencana
  2. Menganalisis kebutuhan barang perlindungan untuk korban bencana
  3. Meminta petugas gudang logistik menyiapkan bantuan logistik yang akan diserahkan
  4. Mengambil bantuan logistik di gudang
  5. Menyerahkan bantuan logistik kepada korban bencana

1.      Analisis kebutuhan barang dan menyiapkan bantuan logistik maksimal 1(satu) hari

2.   Menyalurkan bantuan kepada korban bencana maksimal 2(dua) hari

Tidak dipungut biaya

Bantuan Logistik Korban Bencana Alam/Sosial

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui :

1.      Datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Karimun

2.      Surat Pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karimun, alamat : Komplek Perkantoran Bupati Karimun Gedung Bukit Gading Lt.II Jl.Jend.Sudirman-Poros, Tg.Balai Karimun Kepulauan Riau 29631

3.      Kotak pengaduan di Dinas Sosial

4.      Email pengaduan.dinsoskarimun@gmail.com

5.      Telpon : 0777-7360422 / 7360423

6.      Media sosial :

-Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Karimun

-Instagram : dinsos_karimun

- witter : dinsos_karimun

7.      Website SP4N LAPOR! : https://www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyaluran Bantuan Logistik Korban Bencana Alam/Sosial"