Paspor Baru/Penggantian Secara Walkin/Datang Langsung

  1. Untuk Dewasa: 1. Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan: a. KTP yg msh berlaku b. Kartu Keluarga c. Akte Kelahiran/akte perkawinan/buku nikah/ijazah
  2. 2. Surat pewarganegaraan Ind bg org asing yg memperoleh kewarganegaraan atau penyampaan pernyataan utk memilih kewarganegaraan sesuai dg ketentuan peraturan perundang -undangan
  3. 3. Surat penetapan ganti nama bg yg tlh mengganti nama.
  4. 4. Paspor lama bg yg tlh memiliki paspor
  5. 5. Mengisi srt pernyataan Bermaterai
  6. Untuk Anak di bawah umur 17 tahun: 1. Surat permohonan dr orgtua bermeterai
  7. 2. Mengisi formulir dgn melengkapi persyaratan: a. KTP org tua b. Kartu Keluarga c. Akte keleharian d. Akte perkawinan/Buku nikah org tua e. Paspor lama bg yg tlh memiliki paspor f. Paspor org tua yg msh berlaku

  1. Kedatangan Pertama (hari Pertama) 1. Pemohon mengisi formulir, surat pernyataan (unt org dewasa) atau surat permohonan (unt anak dibawah umur) dan melengkapi persyaratan
  2. 2. Pemohon membawa fotocopi berkas permohonan kpd petugas costomer care untuk mendapatkan no antrian verifikasi data sidik jari, foto dan wawancara
  3. 2. Pemohon membawa fotocopi berkas permohonan kpd petugas costomer care untuk mendapatkan no antrian verifikasi data sidik jari, foto dan wawancara
  4. 4. Pemohon melakukan sidik jari, foto dan wawancara dgn menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan
  5. 5. Pemohon mendapatkan bukti tanda terima permohonan dr petugas untk melakukan pembayaran Kedatangan Kedua (hari keempat)
  6. 6. Pemohon menerima paspor yg sdh jadi

Paspor Baru/Penggantian Secara Walkin/Datang Langsung

1. Paspor biasa 48 hlm utk WNI Rp. 355.000, - ; 2. Paspor biasa 24 hlm utk WNI Rp. 155.000, - ; 3. Paspor TKI Baru 24 hlm Rp. 55.000, - ; 4. Paspor penggantian rusak/hiang masih berlaku Rp. 655.000, -

Paspor Biasa 48 hlm dan paspor biasa 24 hlm

081217000900

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMKIM

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paspor Baru/Penggantian Secara Walkin/Datang Langsung"