Pelayanan Penanganan Bencana Alam/Sosial

  1. Informasi dan konfirmasi kejadian bencana dari masyarakat atau instansi terkait
  2. Kronologis kejadian bencana disertai foto dan jumlah terdampak

  1. Menerima laporan dari masyarakat/instansi terkait
  2. Perangkat Desa/Kelurahan melakukan peninjauan
  3. Menugaskan Tagana/Pelopor Perdamaian untuk berkoordinasi bersama desa/kelurahan dan melakukan assesment
  4. Menentukan kedaruratan bencana berdasarkan hasil assesment
  5. Menyusun daftar kebutuhan jenis bantuan (Bantuan tenaga dan/atau barang)
  6. Menyalurkan bantuan kepada korban bencana

3 x 24 Jam / 3 (tiga) hari

Tidak dipungut biaya

Bantuan Korban Bencana Alam/Sosial pada saat tanggap darurat

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui :

1.      Datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Karimun

2.      Surat Pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karimun, alamat : Komplek Perkantoran Bupati Karimun Gedung Bukit Gading Lt.II Jl.Jend.Sudirman-Poros, Tg.Balai Karimun Kepulauan Riau 29631

3.      Kotak pengaduan di Dinas Sosial

4.      Email : pengaduan.dinsoskarimun@gmail.com

5.      Telpon : 0777-7360422 / 7360423

6.      Media sosial :

- Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Karimun

- Instagram : dinsos_karimun

- Twitter : dinsos_karimun

Website SP4N LAPOR! : https://www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Bencana Alam/Sosial"