Pelayanan Legalitas Surat Keterangan (Persyaratan Pendaftaran TNI/POLRI)

No. SK: 59 Tahun 2023

  1. Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Pendaftaran TNI/POLRI dari Kelurahan;
  2. Berkas formulir Pendaftaran TNI/POLRI.

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan denganmembawa berkas persyaratan;
  2. Petugas/pegawai menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
  3. Jika persyaratan sudah sesuai maka petugas memberikan legalisasi Surat Keterangan (Pesyaratan Pengajuan Pendaftaran TNI/POLRI, jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Pendaftaran TNI/POLRI) yang telah dilegalisasi.

Jangka waktu penyelesaian layanan surat keterangan syarat pendaftaran TNI/POLRI dilakukan 30 menit dalam 1 hari jam kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Pendaftaran TNI/POLRI yang sudah dilegalisasi.

1.  Pengaduan dapat dilakukan secara langsung ke Kantor Kecamatan Mawasangka atau dapat secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat Mawasangka Kab. Buton Tengah;

2.  Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via:

a.  Telepon      

b.  Fax           

c.  SMS/WA

d.  Email        

e.  Facebook

f.   Instagram

g.  Website      

:

:

:

:

:

:

:

-

-

-

kmawasangka@Gmail.com

Kantor Kecamatan Mawasangka

kmawasangka

-

3.  Waktu penyelesaian aduan 1 (hari);

4.  Tindak lanjut penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah:

a.  Verifikasi aduan

b.  Mediasi

c.  Koordinasi

d.  Sanksi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalitas Surat Keterangan (Persyaratan Pendaftaran TNI/POLRI)"