Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  1. Identitas Pemohon (KK/KTP).

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan kepada Petugas Pelayanan
  2. Petugas Pelayanan melakukan pengecekan data di Aplikasi SIKS-NG
  3. Jika data sudah terdaftar di Aplikasi SIKS-NG, Petugas Pelayanan membuat Surat Keterangan DTKS yang ditandatangani oleh Pejabat Struktural
  4. Pemohon mengisi buku Register.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Penanganan pengaduan dilakukan dengan menghubungi kepala bidang/kepala seksi sesuai jenis pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)"