Pelayanan Pemantauan Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pada Masyarakat

No. SK: 59 Tahun 2023

  1. Surat Pemberitahuan dari Pemberi Bantuan.

  1. Pemberi bantuan mengirim surat pemberitahuan;
  2. Petugas/pegawai melakukan pemantauan pada saat kegiatan.

Jangka waktu penyelesaian pemantauan pelaksanaan pemerian bantuan pada masyarakat dilakukan 3 jam dalam 1 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Pemantauan dari Petugas Kecamatan

1.  Pengaduan dapat dilakukan secara langsung ke Kantor Kecamatan Mawasangka atau dapat secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat Mawasangka Kab. Buton Tengah;

2.  Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via:

a.  Telepon     

b.  Fax           

c.  SMS/WA

d.  Email        

e.  Facebook

f.   Instagram

g.  Website      

:

:

:

:

:

:

:

-

-

-

kmawasangka@Gmail.com

Kantor Kecamatan Mawasangka

kmawasangka

-

3.  Waktu penyelesaian aduan 1 (hari);

4.  Tindak lanjut penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah:

a.  Verifikasi aduan

b.  Mediasi

c.  Koordinasi

d.  Sanksi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemantauan Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pada Masyarakat"