Rekomendasi Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)

  1. Lembaga Kesejahteraan Sosial : Copy akta notaris
  2. STP/STPU dari P2T
  3. Surat Keterangan domisili dari kelurahan/Kecamatan
  4. NPWP.
  5. Badan Usaha : Copy akta notaris
  6. AD/RT
  7. NPWP
  8. Mempunyai program kegiatan.
  9. Kepanitiaan : Mempunyai susunan organisasi
  10. Mempunyai alamat kepanitiaan dengan dilampiri surat dari kecamatan
  11. NPWP
  12. SKCK.

  1. Permohonan penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang diajukan dengan memuat
  2. Nama dan alamat organisasi
  3. Maksud dan tujuan PUB
  4. Mekanisme penyelenggaraan dan penyaluran
  5. Rincian pembiayaan.
  6. Permohonan ditujukan kepada Menteri Sosial RI dilakukan dengan sistem online di (http://simppsdbs.kemensos.go.id) jika penyelenggaraan PUB
  7. Permohonan ditujukan kepada gubernur Jawa Barat, jika penyelenggaraan PUB
  8. Permohonan ditujukan kepada Wali Kota jika penyelenggaraan PUB meliputi tingkat Kota
  9. Izin PUB diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 1 bulan.
  10. Permohonan izin PUB dengan program yang sama dilakukan dengan persyaratan 14 hari sebelum masa izin berakhir dan menyampaikan laporan penyelenggaraan yang telah dilaksanakan ( laporan sementara).

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat izin atau rekomendasi pengumpulan uang atau barang

Penanganan pengaduan dilakukan dengan menghubungi Kepala Seksi di bidang Sosial Dinas Sosial Kota Cimahi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)"