Pemberian Bantuan terhadap Korban Bencana dan Sosial

No. SK: 037

  1. 1. Proposal/ Laporan Bencana dari Desa
  2. 2. Fotokopi Kartu Keluarga, KTP Korban Bencana
  3. 3. Dokumentasi Pasca

  1. 1. Pemohon membawa Proposal ke Dinas Sosial dengan syarat-syarat sebagai berikut : Proposal/Laporan Bencana dari Desa Fotokopi KK, KTP Korban Bencana dan Dokumentasi Pasca Bencana; 2. Penerima berkas mendisposisikan proposal/laporan bencana ke kepala dinas untuk dilanjutkan ke Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial; 3. Dilakukan verifikasi berkas laporan bencana oleh Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial; 4. Hasil dari verifikasi laporan bencana maka Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial menugaskan kepada Tagana untuk mensurvei ke lokasi pasca bencana untuk melakukan pendataan korban bencana dan dampak Bencana; 5. Setelah melakukan survei oleh Tagana dilokasi bencana, petugas kembali melaporkan ke Dinas Sosial dan didapatkan daftar nama-nama korban bencana untuk di SK-kan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko; dan 6. Penyerahan bantuan terhadap korban bencana dilakukan oleh Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial berupa mendirikan Tenda Darurat, Dapur Umum Lapangan dan Pemberian Paket Logistik untuk kebutuhan para korban bencana.

Penyelesaian layanan pada saat tanggap darurat bencana

Tidak dipungut biaya

Bantuan Logistik

1.  Pengaduan langsung  ke Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada hari dan jam kerja; dan

2.  Contact Person: 1278710060.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan terhadap Korban Bencana dan Sosial"