Pelayanan Legalitas Surat Keterangan (Pengajuan Surat Keterangan catatan Kepolisian/SKCK)

No. SK: 59 Tahun 2023

  1. Surat Keterangan (Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK dari Kelurahan;
  2. Fotocopy Kartu Keluarga;
  3. Fotocopy E-KTP.

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas/pegawai menerima dan memeriksa persyaratan pemohon;
  3. Jika persyaratan sudah sesuai maka petugas memberikas legalisasi Surat Keterangan (Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kpolisian/SKCK), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. Pemohon memerima Surat Keterangan (Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK yang yelah dilegalisasi.

Jangka waktu penyelesaian pengajuan SKCK dilakukan 30 menit dalam 1 hari jam kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang sudah dilegalisir

1.  Pengaduan dapat dilakukan secara langsung ke Kantor Kecamatan Mawasangka atau dapat secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat Mawasangka Kab. Buton Tengah;

2.  Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via:

a.  Telepon     

b.  Fax           

c.  SMS/WA

d.  Email        

e.  Facebook

f.   Instagram

g.  Website      

:

:

:

:

:

:

:

-

-

-

kmawasangka@Gmail.com

Kantor Kecamatan Mawasangka

kmawasangka

-

3.  Waktu penyelesaian aduan 1 (hari);

4.  Tindak lanjut penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah:

a.  Verifikasi aduan

b.  Mediasi

c.  Koordinasi

d.  Sanksi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalitas Surat Keterangan (Pengajuan Surat Keterangan catatan Kepolisian/SKCK)"