Pelayanan Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

No. SK: 037

  1. 1. Fotokopi Kartu Keluarga
  2. 2. Fotokopi Kartu BPJS aktif
  3. 3. Materai 10.000
  4. 4. Foto ODGJ

  1. 1. Keluarga ODGJ membawa Fotokopi KK, Fotokopi BPJS Aktif, Materai 10.000 dan Foto ODGJ; 2. Front Office menerima berkas ODGJ; 3. Kasi melakukan rehabilitasi sosial melakukan verifikasi berkas dan melaporkan ke Kepala Bidang diketahui Kepala Dinas; 4. Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial dan Kepala Bidang RPJS melakukan home visit untuk mengetahui keadaan ODGJ; 5. Melakukan koordinasi dengan Dinas Satpol PP Dan Dinas Kesehatan terkait pemeberangkatan ODGJ; dan 6. Penganataran ODGJ ke Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto.

Penyelesaian Layanan diberikan selama satu minggu, karena dimulai dari adanya laporan, tim turun ke lapangan dan langsung melakukan rujukan kepada penyedia layanan, baik di RSJKO atau tempat lain

Tidak dipungut biaya

Pengantaran ODGJ ke RSKJ

1.   Pengaduan langsung ke SLRT K.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)"