Unit Pelayanan Hemodialisa

No. SK: 10 Tahun 2023

  1. 1. SEP jika Pasien BPJS
  2. 2. Bukti Pembayaran bagi pasien umum
  3. 3. Pengantar dokter
  4. 4. Berkas rekam medis bagi pasien rawat inap

  1. A. Pasien Rawat Jalan 1. Menyerahkan SEP Jaminan BPJS atau bukti pembayaran bagi pasien umum 2. Dilakukan assesmen awal oleh perwat dan dokter 3. Dilakukan tindakan hemodialisa 4. Dilakukan discharge planning 5. Pasien pulang/jika ada indikasi rawat inap, maka dipindahkan ke ruang rawat inap dengan prosedur rawat inap yang berlaku
  2. B. Pasien Rawat Inap 1. Petugas ruang rawat inap,perawat/bidan/dokter yang merawat menginformasikan ke ruangan Hemodialisa bahwa ada pasien yang akan dilakukan tindakan Hemodialisa sehari sebelumnya,kecuali tindakan cto/emergency 2. Petugas ruangan perawatan mengantar pasien ke ruangan Hemodialisa,sekaligus timbang terima pasien dan berkas rekam medis pasien 3. Dilakukan assesmen awal oleh perawat dan dokter 4. Dilakukan tindakan Hemodialisa 5. Dilakukan discharge planning 6. Petugas Hemodialisa menginformasikan ke ruang asal perawatan untuk menjemput pasien yang telah selesai dilakukan tindakan Hemodialisa

Rata-rata 5 jam / menyesuaikan kondisi dan kebutuhan pasien

Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada BLUD RSUD Kabupaten Melawi

   BPJS        : Gratis

Layanan Hemodialisa

1. Email : rsud_melawi@yahoo.co.id

2. WhatsApp : 085828717985

3. Aplikasi : SIGAP

4. Kotak Saran

5. Petugas Informasi dan Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store