Pelayanan Transfusi Darah

No. SK: 10 Tahun 2023

  1. 1. Bagi Pemohon Tranfusi : Lembar permintaan darah
  2. 2. Bagi Calon Pendonor : Melakukan pendaftaran dan Pengecekan kesehatan

  1. Rekrutmen donor
  2. Seleksi donor
  3. Pengambilan donor
  4. Pemeriksaan laboratorium darah : uji golongan darah donor, uji saring IMLTD, uji saring antibodi donor
  5. Pengolahan komonen darah
  6. Penyimpanan darah di UTD
  7. Permintaan darah dari BDRS
  8. Distribusi darah dari UTD
  9. Pemeriksaan laboratorium darah : uji golongan darah pasien dan donor, uji silang serasi, uji saring antibodi pasien
  10. Pemberian darah kepada pasien
  11. Monitoring pasien selama proses transfusi
  12. Monitoring pasien pasca transfusi
  13. Evaluasi/audit proses transfusi

Menyesuaikan jenis     permintaan      jenis     tranfusi, berkisar antara 30 menit s/d 8 jam.

Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada BLUD RSUD Kabupaten Melawi

BPJS       : Gratis

Pelayanan Unit Tranfusi Darah Rumah Sakit Daerah Kabupaten Melawi meliputi: 1. Rekrutmen donor 2. Seleksi donor 3. Pengambilan darah lengkap 4. Pengambilan darah apheresis 5. Umpan balik pelanggan 6. Pengolahan komponen darah. 7. Spesifikasi dan kontrol mutu komponen darah 8. Uji saring IMLTD 9. Pengujian serologi golongan darah 10. Penyimpanan darah 11. Distribusi darah 12. Kontrol proses (termasuk jaminan mutu) 13. Pengelolaan Mobile Unit 14. Notifikasi donor reaktif IMLTD

1. Email : rsud_melawi@yahoo.co.id

2. WhatsApp : 085828717985

3. Aplikasi : SIGAP

4. Kotak Saran

5. Petugas Informasi dan Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store