Rekomendasi dan Pengiriman Anak Jalanan (Anjal) dan Anak Terlantar ke Balai Rehabilitasi

  1. Laporan sosial
  2. Form Rujukan

  1. ANAK JALANAN Pelapor menyerahkan Anak Jalanan kepada pekerja TKS/Relawan
  2. TKS/relawan menyerahkan ke Peksos
  3. Pekerja sosial melakukan asesmen terhadap klien
  4. Pekerja sosial membuat laporan sosial dan melakukan rujukan (jika diperlukan) dengan diketahui oleh Dinas Sosial Kota Cimahi
  5. Pekerja sosial melaporkan hasil penanganan kasus kepada Kasi Rehabilitasi Sosial.
  6. ANAK TERLANTAR Keluarga/penanggungjawab menyerahkan kepada TKS dan relawan
  7. TKSK dan Relawan Mendata/melakukan pendataan kepada anak terlantar hasilnya diserahkan pada peksos untuk dilakukan assesmen
  8. Dibuatkan laporan sosial sebagai dasar rujukan/rekomendasi yang dibuat oleh Dinas Sosial Kota Cimahi
  9. Dari Dinas Sosial Kota cimahi dikirim ke lembaga/LKS yang sesuai dengan anak terlantar.

75  menit untuk proses penjajagan awal

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi dan Pendampingan (Administrasi dan Jasa)

Penanganan pengaduan dilakukan dengan menghubungi Dinas Sosial Kota Cimahi melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial atau Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi dan Pengiriman Anak Jalanan (Anjal) dan Anak Terlantar ke Balai Rehabilitasi"