Pelayanan Legalitas Surat Keterangan (Permohonan Izin Mendirikan Bangunan/IMB)

No. SK: 59 Tahun 2023

  1. Surat Keterangan (Permohonan izin Mendirikan Bangunan yang sudah disahkan dari Kelurahan;
  2. Fotocopy KK dan E-KTP;
  3. Formulir permohonan IMB dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro;
  4. Fotocopy SPPT PBB dan Pelunasannya;
  5. Fotocopy surat Keteragnan Kepemilikan Tanah yang sah/sertifikat tanak/akti jual beli;
  6. Persetujuan Lingkungan (format berasal penanaman Modal, Pelayanan terpadu satu pintu, Koperasi dan Usaha Mikro;
  7. Gambar Arsitektur dan gambar situasi bangunan yang akan didirikan;
  8. Surat pernyataan pemohon.

  1. Pemohon/pihak yang diberi kuasa datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyartan pemohon, jika lengkap ditindaklanjuti, jika tidak lengkap maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi;
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan (Pengajuan Izin Mendirikan bangunan/IMB) yang telah dilegalisir oleh Kecamatan.

Jangka waktu penyelesaian layanan permohonan izin mendirikan bangunan dilakukan 1 jam dalam 1 hari jamkerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah dilegalisir

1.  Pengaduan dapat dilakukan secara langsung ke Kantor Kecamatan Mawasangka atau dapat secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat Mawasangka Kab. Buton Tengah;

2.  Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via:

a.  Telepon     

b.  Fax           

c.  SMS/WA

d.  Email        

e.  Facebook

f.   Instagram

g.  Website      

:

:

:

:

:

:

:

-

-

-

kmawasangka@Gmail.com

Kantor Kecamatan Mawasangka

kmawasangka

-

3.  Waktu penyelesaian aduan 1 (hari);

4.  Tindak lanjut penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah:

a.  Verifikasi aduan

b.  Mediasi

c.  Koordinasi

d.  Sanksi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalitas Surat Keterangan (Permohonan Izin Mendirikan Bangunan/IMB)"