No. SK: 59 Tahun 2023
Jangka waktu penyelesaian layanan permohonan izin mendirikan bangunan dilakukan 1 jam dalam 1 hari jamkerja
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah dilegalisir
1. Pengaduan dapat dilakukan secara langsung ke Kantor Kecamatan Mawasangka atau dapat secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat Mawasangka Kab. Buton Tengah; |
||
2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via: |
||
a. Telepon b. Fax c. SMS/WA d. Email e. Facebook f. Instagram g. Website |
: : : : : : : |
- - - Kantor Kecamatan Mawasangka kmawasangka - |
3. Waktu penyelesaian aduan 1 (hari); |
||
4. Tindak lanjut penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah: a. Verifikasi aduan b. Mediasi c. Koordinasi d. Sanksi |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store