No. SK: 037
Waktu penyelesaian Pelayanan Publik Standar Pelayana Rujukan Oleh Sistem Layanan SLRT oleh Kabupaten dilakukan selama 6 bulan, karena hal ini berkaitan dengan pelayanan sepanjang tahun kepada penduduk yang termasuk dalam DTKS sebagai penerima bantuan sosial
Tidak ada pungutan biaya yang dikenakan kepada pengguna layanan
Surat Rujukan
1. Pengaduan Langsung ke SLRT K 082280574438 dan 082246818949.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store