Standar Pelayana Rujukan Oleh Sistem Layanan SLRT oleh Kabupaten

No. SK: 037

  1. Membawa Fotokopi Kartu Keluarga
  2. Membawa Fotokopi Surat Keterangan Tidak mampu yang mencakupi jenis aduan
  3. Membawa Fotokopi rumah pemohon

  1. 1. Pemohon membawa Fotokopi KK, Fotokopi SKTM yang mencakup jenis aduan, dan Foto Rumah; 2. Front Office menerima dan menseleksi berkas aduan pemohon; 3. Front Office membawa berkas pemohon yang sudah diseleksi untuk di verifikasi dan di telaah oleh Back Office; 4. Manager selaku Ketua Tim SLRT kabupaten memberikan feed back/rujukan terhadap aduan cq. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin dengan disetujui oleh Kepala Dinas Sosial; dan 5. Penginputan DTKS di Aplikasi SIKS-NG oleh Operator.

Waktu penyelesaian Pelayanan Publik Standar Pelayana Rujukan Oleh Sistem Layanan SLRT oleh Kabupaten dilakukan selama 6 bulan, karena hal ini berkaitan dengan pelayanan sepanjang tahun kepada penduduk yang termasuk dalam DTKS sebagai penerima bantuan sosial

Tidak ada pungutan biaya yang dikenakan kepada pengguna layanan

Surat Rujukan

1.   Pengaduan Langsung ke SLRT K 082280574438 dan 082246818949.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Menggunakan Aplikasi atau Website

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayana Rujukan Oleh Sistem Layanan SLRT oleh Kabupaten"