Rekomendasi dan Fasilitasi Korban NAPZA ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)

  1. Kartu Keluarga/KTP/keterangan lainnya
  2. Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kelurahan
  3. Surat Pernyataan Persetujuan dari Orangtua/Wali/Keluarga
  4. Laporan Pekerja Sosial.

  1. Petugas Kelurahan/pelapor membuat surat permohonan kepada Dinas Sosial Kota Cimahi tentang permintaan rehabilitasi
  2. Mencatat dalam buku register
  3. Petugas Dinas Sosial Kota Cimahi menugaskan Pekerja Sosial atau Tenaga Kerja Sosial Profesional untuk melakukan verifikasi lapangan
  4. Peksos melakukan assessment
  5. Membuat Rekomendasi
  6. Mengirimkan ke lembaga rehabilitasi yang dituju.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi dan Pendampinang (Administrasi dan Jasa)

Penanganan pengaduan dilakukan dengan menghubungi Dinas Sosial Kota Cimahi melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Cimahi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi dan Fasilitasi Korban NAPZA ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)"