Rekomendasi dan Pendampingan Pekerja Sosial Bagi Tuna Susila ke Balai Rehabilitasi Sosial Karya Wanita

  1. Surat Permohonan rujukan dari satpol PP / Kepolisian dan atau lembaga penanggungjawab PPKS
  2. Usia 18-35 tahun
  3. Kartu Keluarga/KTP/keterangan lainnya
  4. Ada pihak yang bertanggung jawab.

  1. Satpol PP / Kepolisian dan atau lembaga penanggungjawab PPKS
  2. Mencatat dalam buku register
  3. Peksos melakukan pendataan ulang terhadap PPKS
  4. Membuat Rekomendasi
  5. Mengirimkan ke lembaga rehabilitasi yang dituju.

Penyelesaian Rekomendasi ke Panti 20 menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi dan Pendampingan (Administrasi dan Jasa)

Penanganan pengaduan dilakukan dengan menghubungi Dinas Sosial Kota Cimahi melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi dan Pendampingan Pekerja Sosial Bagi Tuna Susila ke Balai Rehabilitasi Sosial Karya Wanita "