Rekomendasi dan Pendampingan Pekerja Sosial Bagi Lansia Terlantar ke Balai Perlindungan Sosial Tresna Werdha (BPSTW)

  1. Surat Permohonan dari Keluarga/aparat kelurahan/penanggungjawab untuk di rehabilitasi
  2. Surat keterangan tidak mampu dari aparat setempat/kelurahan
  3. Surat keterangan dokter
  4. Tidak punya keluarga terlantar/diterlantarkan
  5. Kartu Keluarga/KTP
  6. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban dari Pihak Keluarga/aparat kelurahan/penanggungjawab.

  1. Petugas Kelurahan membuat surat permohonan kepada Dinas Sosial Kota Cimahi tentang permintaan rehabilitasi
  2. Mencatat dalam buku register
  3. Petugas Dinas Sosial Kota Cimahi menugaskan Pekerja Sosial atau Tenaga Kerja Sosial Profesional untuk melakukan verifikasi lapangan
  4. Peksos melakukan identifikasi dan assesmen
  5. Membuat Rekomendasi
  6. Mengirimkan ke panti yang dituju.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi dan Pendampingan

Penanganan pengaduan dilakukan dengan menghubungi Dinas Sosial Kota Cimahi melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial atau Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Cimahi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi dan Pendampingan Pekerja Sosial Bagi Lansia Terlantar ke Balai Perlindungan Sosial Tresna Werdha (BPSTW)"