Pengiriman PPKS Penyandang Disabilitas Mental (Gangguan Psikotik) ke RSJ dan Panti Sosial Bina Laras

  1. Surat Permohonan dari Keluarga/aparat kelurahan untuk di rehabilitasi
  2. Surat keterangan dokter spesialis jiwa
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP
  5. Surat pernyataan orang tua/wali

  1. Petugas Kelurahan/pelapor membuat surat permohonan kepada Dinas Sosial Kota Cimahi tentang permintaan rehabilitasi
  2. Mencatat dalam buku register
  3. Petugas Dinas Sosial Kota Cimahi menugaskan Pekerja Sosial atau Tenaga Kerja Sosial Profesional untuk melakukan verifikasi lapangan
  4. Peksos melakukan verifikasi dan assesmen
  5. Membuat Rekomendasi
  6. Menyerahkan persyaratan kepada keluarga atau penanggung jawab PPKS.

Penyelesaian Rekomendasi ke Panti 15 menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi dan Pendampingan

Penanganan pengaduan dilakukan dengan menghubungi Dinas Sosial Kota Cimahi melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Cimahi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengiriman PPKS Penyandang Disabilitas Mental (Gangguan Psikotik) ke RSJ dan Panti Sosial Bina Laras"