Rekomendasi dan Pendampingan Pekerja Sosial Bagi Penyandang Disabilitas ke Pusat Layanan Sosial Griya Harapan Difabel (PLSGHD)

  1. Surat Permohonan dari penyandang disabilitas/kelurahan yang dilengkapi dengan SKTM bagi yang tidak terdata dalam DTKS
  2. Surat keterangan Dokter/Psikiater
  3. Usia produktif 15-35 tahun
  4. Pernyataan Orangtua/Wali bagi yang belum menikah, ijin suami bagi yang sudah menikah.

  1. Petugas Kelurahan/pelapor membuat surat permohonan kepada Dinas Sosial Kota Cimahi tentang permintaan rehabilitasi
  2. Mencatat dalam buku register
  3. Petugas Dinas Sosial Kota Cimahi menugaskan Pekerja Sosial atau Tenaga Kerja Sosial Profesional untuk melakukan assesmen lapangan
  4. Pekerja Sosial menyiapkan persyaratan administratif meliputi : identifikasi dan registrasi, penelusuran dan penelaahan masalah (assessment)
  5. Membuat Rekomendasi
  6. Mengirimkan ke lembaga rehabilitasi yang dituju.

Penyelesaian Pembuatan Rekomendasi ke Panti 15 menit setelah semua persyaratan terpenuhi

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi dan Pendampingan

Penanganan pengaduan dilakukan dengan menghubungi Dinas Sosial Kota Cimahi melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial atau Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Cimahi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi dan Pendampingan Pekerja Sosial Bagi Penyandang Disabilitas ke Pusat Layanan Sosial Griya Harapan Difabel (PLSGHD)"