Pelayanan Legalitas Surat Keterangan Kematian

No. SK: 59 Tahun 2023

  1. Surat Keterangan dari Kelurahan;
  2. Fotocopy KK dan KTP Pemohon.

  1. Pemohon datang Ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. Jika berkas pemohon memenuhi syarat maka diproses legalitas, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas;
  4. Pemohon menerima surat keterangan yang sudah dilegalitas.

Jangka waktu penyelesaian pelayanan surat keterangan kematian dapat dilakukan 1 jam dalam1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan yang sudah dilegalisir

1. Pengaduan dapat dilakukan secara langsung ke Kantor             Kecamatan Mawasangka atau dapat secara tertulis melalui         surat yang ditujukan kepada Camat Mawasangka Kab. Buton     Tengah;

2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via:

a.  Telepon     

b.  Fax           

c.  SMS/WA

d.  Email        

e.  Facebook

f.   Instagram

g.  Website      

:

:

:

:

:

:

:

-

-

-

kmawasangka@Gmail.com

Kantor Kecamatan Mawasangka

kmawasangka

-


3. Waktu penyelesaian aduan 1 (hari);

4. Tindak lanjut penanganan pengaduan, saran dan masukan       adalah:

a.  Verifikasi aduan

b.  Mediasi

c.  Koordinasi

   d. Sanksi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalitas Surat Keterangan Kematian"