Pemberian Bantuan Bagi Korban Bencana

  1. Laporan kejadian bencana dari kelurahan yang diketahui camat setempat
  2. Laporan tersebut dilengkapi dengan identitas diri (jika ada KK dan KTP) dan dokumentasi kejadian

  1. Lurah / Perangkat kelurahan membuat laporan kejadian bencana yang diketahui camat setempat, kepada Dinas Sosial Kota Cimahi atau kepada Walikota Cimahi dengan tembusan Dinas Sosial Kota Cimahi
  2. Isi Laporan Memuat Tentang : - Jenis bencana - Jumlah jiwa yang terkena bencana - Jenis kerusakan - Taksiran kerugian - Foto copy KTP (jika ada) - Foto copy KK (jika ada) - Foto/dokumentasi yang tertimpa bencana
  3. Petugas Dinas Sosial Kota Cimahi menerima laporan tersebut serta memverifikasi laporan dan kelengkapannya
  4. Mencatat atau meregister laporan kejadian bencana
  5. Verifikasi ke lapangan atas laporan kejadian bencana
  6. Dinas Sosial Kota Cimahi memberikan bantuan kepada korban bencana sesuai dengan kemampuan dinas.

1 hari sejak laporan diterima

Tidak dipungut biaya

Bantuan berupa makanan siap saji Peralatan evakuasi dan Peralatan keluarga

Penanganan pengaduan dilakukan dengan menghubungi Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Cimahi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Bagi Korban Bencana "