Rekomendasi Pendampingan dan Perlindungan Sosial Bagi ABH

  1. Laporan Sosial Pekerja Sosial
  2. Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kepolisian.

  1. Pelapor memberikan laporan terkait ABH/AMPK ke pihak Dinas Sosial
  2. Petugas menerima laporan dan menugaskan sakti peksos untuk melakukan pendampingan
  3. Sakti Peksos menyiapkan persyaratan administratif: melakukan identifikasi dan registrasi, melakukan penelusuran dan penelaahan masalah (assessment)
  4. Pekerja sosial melakukan rujukan kepada lembaga terkait dengan diketahui dinas sosial
  5. Pekerja sosial melaporkan hasil pendampingan kepada kasi bidang terkait.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pendampingan dan Perlindungan Sosial bagi ABH (Administrasi dan Jasa)

Penanganan pengaduan dilakukan dengan menghubungi Dinas Sosial Kota Cimahi melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial atau Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Cimahi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pendampingan dan Perlindungan Sosial Bagi ABH"