Pelayanan bidang tata pemerintahan

No. SK: NOMOR : 06 TAHUN 2023

  1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Foto Copy Kartu Kartu Keluarga (KK);
  3. SKPT.

  1. Pemohon / pihak yang diberi kuasa datang langsung ke Kantor Camat malinau Utara dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon / pihak yang diberi kuasa;
  3. Jika persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Surat Hibah Tanah jika berkas tidak sesuai berkas dikembalikan kepada pemohon / pihak yang diberi kuasa untuk dilengkapi;
  4. Peninjauan Lokasi;
  5. Pemohon / pihak yang diberi kuasa menerima surat hibah tanah;

1 s/d 3 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Hibah Tanah

082251114292 (Ahmad Fediansyah, A.Md)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan bidang tata pemerintahan"