Pelayanan bidang tata pemerintahan

No. SK: NOMOR : 06 TAHUN 2023

  1. SKPT dari Desa;
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pihak I (Pembeli tanah);
  3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pihak ke II (Penjual tanah);
  4. Kwitansi pembelian;

  1. Pemohon / pihak yang diberi kuasa datang langsung ke Kantor Camat malinau Utara dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon / pihak yang diberi kuasa;
  3. Jika persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Surat Keterangan Penguasaan dan Penguasaan Tanah, (SKPT) jika berkas tidak sesuai berkas dikembalikan kepada pemohon / pihak yang diberi kuasa untuk dilengkapi;
  4. Peninjauan Lokasi;
  5. Pemohon / pihak yang diberi kuasa menerima surat keterangan penguasaan dan pemilikan tanah (SKPT);

1 s/d 3 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Tanah (SKPT)

082251114292 (Ahmad Fediansyah, A.Md)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan bidang tata pemerintahan"