Rekomendasi Pengasuhan Anak

  1. Berbadan Hukum Negara Republik Indonesia
  2. Bersedia menjadi wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan
  3. Mendapat rekomendasi dari instansi Dinas Sosial setempat
  4. Tidak melakukan diskriminasi dalam melindungi hak anak, tidak membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, bahasa, status hukum anak, usia anak dan kondisi fisik/mental anak
  5. Dalam hal LKSA yang bedasarkan agama, maka LKSA terebut harus berdasarkan agama yang sama dengan agama yang dianut anak
  6. Mampu untuk membiayai kehidupan anak dan meningkatkan kesejahteraannya
  7. Adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan tertulis kepada Walikota Cimahi melalui Kepala DINAS SOSIAL Kota Cimahi dengan dilengkapi persyaratan sesuai ketentuan;
  2. Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial untuk mempelajari surat permohonan agar disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan
  3. Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial melakukan peninjauan dan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan izin atau tidak
  4. Apabila tidak memenuhi syarat maka disampaikan surat pemberitahuan. Apabila memenuhi syarat , Kepala Seksi Perlindungan Sosial menyusun konsep permohonan dan menyerahkannya kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
  5. Konsep surat rekomendasi disampaikan kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang, Sekretaris Dinas untuk ditandatangani
  6. Pemohon menerima surat rekomendasi yang telah di tandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Kota Cimahi.

Pelayanan diselesaikan dalam waktu paling lama 5 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengasuhan Anak

Penanganan pengaduan dilakukan dengan menghubungi Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial pada Dinas Sosial Kota Cimahi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengasuhan Anak"