Perekaman KTP-el

No. SK: 30/2023

  1. WNI berusia 17 tahun / sudah kawin/ pernah kawin
  2. Kartu Keluarga
  3. Formulir dari Kelurahan / Deas

  1. Pemohon menyerahan berkas persyaratan ke Petugas loket
  2. Petugas loket memeriksa berkas persyartan dan menyerahkan berkas kepada Operator untuk pengecekan data.
  3. Pemohon diarahkan ke ruangan perekaman. Operator melalukan Verifikasi dan validasi data pemohon
  4. Operator melakukan perekaman data KTP-el

Jika Pejabat berada ditempat dan akses internet tidak mengalami gangguan

Tidak dipungut biaya

Perekaman data KTP-el

Sarana Pelayanan Pengaduan

- Kotaksaran

- Telepon/SMS/WA : 085795582634

- Email : smdselatanyanum@gmail.com

- SP4N LAPOR!

Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai

berikut :

Responsif pengaduan : maksimal 1 x 24 jam



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store