Pelayanan Farmasi

No. SK: 155 tahun 2012

  1. Membawa kertas resep dari dokter

  1. Dokter menuliskan resep setelah melakukan pemeriksaan kondisi pasien Pasien atau keluarga pasien menunggu obat di depo farmasi rawat jalan Petugas farmasi akan melakukan register resep sesuai dengan jaminan (umum/JKN/asuransi lainnya) Penyiapan obat sesuai dengan resep yang sudah diregister. Penyerahan obat kepada pasien atau keluarga pasien disertai edukasi / konseling

Waktu tunggu pelayanan:

a. obat jadi : < 30>

b. obat racik : < 60>

Tidak dipungut biaya

pelayanan obat jadi, pelayanan obat racik, pelayanan informasi dan konsultasi obat

Pengaduan Pelayanan:

  1. Website : : rsuddompukab.gmail.co.id
  2. Email : rsuddompukab@gmail.com
  3. Kotak Saran
  4. Tatap Muka Langsung : Humas/Bidang Pengembangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"