No. SK: nomor 36 tahun 2017
3. Dokter memberi penjelasan kepada pasien/keluarga tentang alasan dan tujuan pasien dirujuk
6. Perawat membuat surat rujukan dengan menyertakan :
c. Tujuan merujuk
e. Keluhan
a. Kasir membuat rincian biaya
Pasien akan dirujuk dengan ambulance didampingi oleh perawat
11 Setelah
selesai mengantarkan pasien ke rumah sakit tujuan perawat menulis laporan
kegiatan
Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam
Rujukan pasien
Call Center +6281297290002 / 06272431565
Email : rsud.ssb@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store