Rujukan Pasien

No. SK: nomor 36 tahun 2017

  1. membawa KTP
  2. membawa Bpjs

  1. 1. Dokter memeriksa keadaan umum pasien terlebih dahulu sampai keadaan stabil 2. Dokter menyatakan pasien perlu dirujuk 3. Dokter memberi penjelasan kepada pasien/keluarga tentang alasan dan tujuan pasien dirujuk 4. Perawat memberikan informed consent (persetujuan/penolakan rujukan) kepada pasien/keluarga 5. Perawat akan memastikan ketersediaan tempat tidur/unit yang sesuai dengan kebutuhan pasien di rumah sakit rujukan melalui telepon 6. Perawat membuat surat rujukan dengan menyertakan : a. Unit/tempat rujukan b. Identifikasi pasien : nama, umur, jenis kelamin, alamat c. Tujuan merujuk e. Keluhan f Pemeriksaan fisik g Diagnosa medis h Tindakan/terapi yang telah diberikan i Hasil pemeriksaan penunjang 7. Nama dan tanda tangan dokter penanggung jawab pasien (DPJP) Untuk pasien umum : a. Kasir membuat rincian biaya b. Keluarga pasien membayar dan menerima kwitansi pambayaran 9. Perawat mempersiapkan pasien dan menghubungi supir ambulance Pasien akan dirujuk dengan ambulance didampingi oleh perawat 10. Perawat pendamping mendampingi pasien sampai proses serah terima selesai dan pasien mendapat pelayanan di rumah sakit rujukan 11 Setelah selesai mengantarkan pasien ke rumah sakit tujuan perawat menulis laporan kegiatan

3.      Dokter memberi penjelasan kepada pasien/keluarga tentang alasan dan tujuan pasien dirujuk

6.      Perawat membuat surat rujukan dengan menyertakan :

c.    Tujuan merujuk

e.    Keluhan

a.      Kasir membuat rincian biaya

  Pasien akan dirujuk dengan ambulance didampingi oleh perawat

11    Setelah selesai mengantarkan pasien ke rumah sakit tujuan perawat         menulis laporan kegiatan

Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam


Rujukan pasien

Call Center +6281297290002 / 06272431565

Email : rsud.ssb@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store