Surat Keterangan Sakit

  1. membawa fotocopy KTP

  1. 1. Pasien mendaftar kebagian Rekam Medik 2. Petugas RM memberikan nomor antrian kepada pasien dan menyuruh pasien agar menunggu di depan poli umum, sesuai dengan nomor antrian 3. Petugas RM mengantarkan status pasien ke poli umum 4. Setelah status pasien sampai ke poli umum, pasien dipanggil dan dilakukan pemeriksaan oleh perawat di poli umum, kemudian perawat mengarahkan pasien untuk pemeriksaan lebih lanjut kepada dokter spesialis, sesuai dengan catatan yang ada distatus pasien (Spesialis penyakit dalam, spesialis bedah, spesialis anak, dan spesialis gigi) 5. Dokter spesialis melakukan pemeriksaan kepada pasien dan menegakkan diagnosa (berat sampai ringan). 6. Pasien meminta dibuatkan surat keterangan sakit dari dokter spesialis, karena terikat pekerjaan atau pendidikan. 7. Dokter spesialis memerintahkan perawat untuk membuat surat keterangan sakit sesuai dengan penyakit yang diderita pasien 8. Perawat diruang dokter spesialis memerintahkan kepada perawat poli umum bagian surat menyurat untuk mengetikkan surat keterangan pasien sesuai dengan status pasien 9 Perawat poli umum mengetik surat sakit pasien dan memberikan surat sakit kepada perawat diruang dokter spesialis untuk ditandatangani dokter spesialis 10 Dokter spesialis menandatangani surat sakit pasien dan dikembalikan kepada perawat 11 Perawat memberikan surat sakit kepada pasien/keluarga pasien dan mengarahkan pasien kebagian kasir untuk diberikan cap stempel

3.      Petugas RM mengantarkan status pasien ke poli umum

6.     Pasien meminta dibuatkan surat keterangan sakit dari dokter spesialis, karena terikat pekerjaan atau pendidikan.

11    Perawat memberikan surat sakit kepada pasien/keluarga pasien dan               mengarahkan pasien kebagian kasir untuk diberikan cap stempel

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Sakit

Call Center +6281297290002 / 06272431565

Email : rsud.ssb@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store