Surat Keterang Berbadan Sehat

No. SK: nomor 36 tahun 2017

  1. membawa fotocopy KTP

  1. 1. Pasien mendaftar kebagian Rekam Medik 2. Petugas RM memberikan no antrian kepada pasien dan menyuruh pasien agar menunggu di depan poli umum, sesuai dengan no antrian 3. Petugas RM mengantarkan status pasien ke poli umum 4. Setelah status pasien sampai ke poli umum, pasien dipanggil kemudian perawat melakukan pemeriksaan fisik (tekanan darah, tinggi badan, berat badan, golongan darah) dan menanyakan pasien alasan pembuatan surat, setelah syarat dan alasan pembuatan surat jelas maka pasien diarahkan kepada dokter umum untuk konfirmasi 5 Dokter umum mengkonfirmasi status pasien dan membuat surat pengantar pemeriksaan kesehatan meliputi EKG, Ro Thorax, Tes Narkoba, USG, dan Tes buta warna, dan menuliskan pada status pasien pemeriksaan apa saja yang akan dilakukan kemudian memberikan tanda tangan 6 Pasien melakukan pemriksaan sesuai dengan arahan dokter umum dan memberikan hasil pemeriksaan kepada perawat 7 Perawat mengkonsultasikan hasil pemeriksaan pasien kepada dokter spesialis yang berhubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan pasien 8 Dokter spesialis membacakan dan menuliskan hasil pemeriksaan pasien pada status pasien, apabila ditemukan masalah kesehatan pasien disarankan untuk berobat jalan, apabila normal langsung diberikan kepada perawat untuk dibuatkan surat berbadan sakit 9 Perawat menugaskan petugas surat menyurat untuk mengetikkan surat berbadan sehat pasien sesuai dengan status pemeriksaan dari dokter spesialis 10 Petugas surat menyurat mengetik surat berbadan sehat dan diberikan kepada dokter umum untuk ditanda tangani 11 Dokter umum menandatangani surat berbadan sehat dikembalikan kepada perawat 12 Perawat membuat tarif hasil pemeriksaan sesuai dengan pemeriksaan yang dilakukan pasien kemudian mengarahkan pasien ke kasir untuk melakukan pembayaran dan pemberian cap stempel RSUD

3.      Petugas RM mengantarkan status pasien ke poli umum

4.     Setelah status pasien sampai ke poli umum, pasien dipanggil kemudian          perawat melakukan pemeriksaan fisik (tekanan darah, tinggi badan, berat         badan, golongan darah) dan menanyakan pasien alasan pembuatan surat,         setelah syarat dan alasan pembuatan surat jelas maka pasien diarahkan         kepada dokter umum untuk konfirmasi

5      Dokter umum mengkonfirmasi status pasien dan membuat surat pengantar         pemeriksaan kesehatan meliputi EKG, Ro Thorax, Tes Narkoba, USG, dan Tes         buta warna, dan menuliskan pada status pasien pemeriksaan apa saja yang akan         dilakukan kemudian memberikan tanda tangan

6       Pasien melakukan pemriksaan sesuai dengan arahan dokter umum dan          memberikan hasil pemeriksaan kepada perawat

7    Perawat mengkonsultasikan hasil pemeriksaan pasien kepada dokter spesialis yang berhubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan pasien

8    Dokter spesialis membacakan dan menuliskan hasil pemeriksaan pasien pada status pasien, apabila ditemukan masalah kesehatan pasien disarankan untuk berobat jalan, apabila normal langsung diberikan kepada perawat untuk dibuatkan surat berbadan sakit

12    Perawat membuat tarif hasil pemeriksaan sesuai dengan pemeriksaan yang dilakukan pasien kemudian mengarahkan pasien ke kasir untuk melakukan pembayaran dan pemberian cap stempel RSUD

Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam


Surat Keterangan Berbadan Sehat

Call Center +6281297290002 / 06272431565

Email : rsud.ssb@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store