No. SK: nomor 36 tahun 2017
3. Petugas RM mengantarkan status pasien ke poli umum
4. Setelah status pasien sampai ke poli umum, pasien dipanggil kemudian perawat melakukan pemeriksaan fisik (tekanan darah, tinggi badan, berat badan, golongan darah) dan menanyakan pasien alasan pembuatan surat, setelah syarat dan alasan pembuatan surat jelas maka pasien diarahkan kepada dokter umum untuk konfirmasi
5 Dokter umum mengkonfirmasi status pasien dan membuat surat pengantar pemeriksaan kesehatan meliputi EKG, Ro Thorax, Tes Narkoba, USG, dan Tes buta warna, dan menuliskan pada status pasien pemeriksaan apa saja yang akan dilakukan kemudian memberikan tanda tangan
6 Pasien melakukan pemriksaan sesuai dengan arahan dokter umum dan memberikan hasil pemeriksaan kepada perawat
7 Perawat mengkonsultasikan hasil pemeriksaan pasien kepada dokter spesialis yang berhubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan pasien
8 Dokter spesialis membacakan dan menuliskan hasil pemeriksaan pasien pada status pasien, apabila ditemukan masalah kesehatan pasien disarankan untuk berobat jalan, apabila normal langsung diberikan kepada perawat untuk dibuatkan surat berbadan sakit
12 Perawat
membuat tarif hasil pemeriksaan sesuai dengan pemeriksaan yang dilakukan pasien
kemudian mengarahkan pasien ke kasir untuk melakukan pembayaran dan pemberian
cap stempel RSUD
Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam
Surat Keterangan Berbadan Sehat
Call Center +6281297290002 / 06272431565
Email : rsud.ssb@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store