Standar Pelayanan Parkir Rsud Menggala

  1. 1. Kendaraan Roda 2, 3, 4 dan Sepeda 2. Surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor. 3. Karcis. 4. Kartu parkir untuk karyawan RS

  1. 1. Kendaraan masuk area parkir melalui palang pintu masuk dan mengambil karcis/menempelkan kartu parker bagi karyawan RS. 2. Petugas mengarahkan kendaraan 3. Menempatkan kendaraan pada area 4. parkir yang tersediasesuai marka yang ada. 5. Memastikan kendaraan dalam keadaan aman. 6. Menunjukan karcis dan STNK saat keluar /menunjukkan kartu parker bagi karyawan RS kepada petugas di palang pintu keluar

Selama Pengguna Kendaraan memanfaatkan area parkir.

1. Perda Tentang Penyelenggaraan Parkir di 2. Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan 69 Parkir

Pelayanan Parkir

1. Pengaduan langsung kepada petugas 2. Petugas Informasi 3. Kotak saran yang tersedia 4. Telepon : (0726) 21118 5. Email : rsud.menggala@yahoo.co.id 6. Facebook : RSUD Menggala 7. Istagram : rsud menggala 8. Aplikasi LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Parkir Rsud Menggala"