Standar Pelayanan Mobil Ambulance Rsud Menggala

  1. 1. Penggunaan mobil ambulance digunakan pada saat dibutuhkan. 2. Ambulance dapat digunakan oleh seluruh pasien rawat inap/rawat jalan/IGD yang ada di RSUD Menggala. 3. Penggunaan mobil ambulance untuk keadaan darurat dan rujukan bagi pasien dan pelayanan angkutan menjemput dan mengantar jenazah. 4. Ambulance harus dikemudikan oleh sopir ambulance (jika berhalangan digantikan oleh sopir yang telah ditunjuk oleh kepala ruangan)

  1. 1. Rujukan Pasien umum a. Permintaan pemakaian ambulance dari IGD/Rawat Inap melalui I-phone No.125 b. Petugas IGD/Rawat Inap menyatakan pasien perlu rujukan menggunakan ambulance c. Keluarga pasien membayar dan menerima kuitansi dari kasir RSUD Menggala d. Petugas IGD/Rawat Inap mempersiapkan kesiapan pasien e. Petugas IGD/Rawat Inap yang menghubungi pihak ambulance f. Sopir menyiapkan ambulance dan jika sudah siap sopir segera menghubungi petugas IGD/Rawat Inap bahwa 66 ambulance sudah siap g. Petugas IGD/Rawat Inap mendampingi pasien dan mengantar pasien ketempat tujuan dengan ambulance h. Kegiatan ambulance dicatat dalam buku laporan ambulance 2. Rujukan Pasien BPJS a. Permintaan pemakaian ambulance dari IGD/Rawat Inap melalui I-phone No.125. b. Petugas IGD/Rawat Inap menyatakan pasien perlu rujukan menggunakan ambulance. c. Petugas IGD/Rawat Inap mempersiapkan kesiapan pasien d. Petugas IGD/Rawat Inap yang menghubungi pihak ambulance e. Petugas Adminitrasi ambulance melengkapisyarat berkas BPJS pasien. f. Sopir menyiapkan ambulance dan jika sudah siap sopir segera menghubungi petugas IGD/Rawat Inap bahwa ambulance sudah siap g. Petugas IGD/Rawat Inap mendampingi pasien dan mengantar pasien ketempat tujuan dengan ambulance 3. Ambulance untuk menjemput pasien umum dari luar RSUD a. Permintaan pemakaian ambulance dari luar RSUD Menggala langsung menghubungi pihak ambluance b. Keluarga pasien menyatakan pasien siap untuk dijemput c. Sopir menyiapkan ambulance d. Petugas IGD dan sopir ambulance berangkat menuju lokasi selanjutnya pasien dievakuasi ke RSUD Menggala e. Keluarga pasien melakukan pembayaran dan menerima kwitansi di kasir RSUD Menggala f. Untuk pasien yang beralamatkan wilayah Tulang Bawang , biaya ditanggung pemerintah daerah g. Kegiatan ambulance dicatat dalam buku laporan ambulance 4. Mobil jenazah untuk mengantar jenazah a. Permintaan pemakaian ambulance dari IGD/Rawat Inap melalui I-phone No.125. b. Petugas IGD/Rawat Inap menyatakan pasien perlu mobil jenazah atas permintaan keluarga c. Keluarga jenazah membayar dan menerima kwitansi dari kasir RSUD Menggala d. Petugas IGD/Rawat Inap mempersiapkan jenazah e. Sopir menyiapkan ambulance dan jika sudah siap sopir segera menghubungi petugas IGD/Rawat Inap bahwa ambulance sudah siap f. Sopir mengantarkan jenazah ketempat tujuan dengam mobil jenazah g. Identitas pemohon/pelapor dicatat nama,alamat,no. telepon h. Kegiatan ambulance dicatat dalam buku laporan ambulance 5. Mobil jenazah untuk menjemput jenazah di luar RSUD Menggala a. Permintaan pemakaian mobil jenazah dari luar RSUD Menggala b. Keluarga jenazah atau pihak kepolisian menyatakan jenazah/korban membutuhkan mobil jenazah c. Keluarga jenazah membayar dan menerima kuitansi dari kasir RSUD Menggala d. Sopir menyiapkan mobil jenazah e. Sopir dan petugas IGD berangkat menuju lokasi/TKP selanjutnya jenazah/korban dievakuasi ke RSUD 67 Menggala i. Identitas pemohon/pelapor dicatat nama, alamat, no. telepon j. Kegiatan ambulance dicatat dalam buku laporan ambulance

1. Jam Pelayanan : 24 Jam 

2. Pendaftaran Sistem Rujukan Terintegrasi : Maks. 10 menit 

3. Waktu antar Ambulance ke RS Rujukan dalam propinsi : Maks. 5 Jam , untuk luar propinsi disesuaikan dengan jarak daerah tujuan 

4. Waktu tunggu ≤ 30 menit menuju TKP dalam radius ≤15 km dari RSUD Menggala

a. Tarif pelayanan BPJS berdasarkan INA CBG versi 5.2 sesuai diagnosis penyakit

b

. Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Pasien Umum

Pelayanan Mobil Ambulance Rsud Menggala

1. Pengaduan langsung kepada petugas 2. Petugas Informasi 3. Kotak saran yang tersedia 4. Telepon : (0726) 21118 5. Email : rsud.menggala@yahoo.co.id 6. Facebook : RSUD Menggala 7. Istagram : rsud menggala 8. Aplikasi LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Mobil Ambulance Rsud Menggala"