Pelayanan Non Perizinan

No. SK: NOMOR : 06 TAHUN 2023

  1. Pemohon membawa surat permohonan pembuatan KTP maupun KK dari desa

  1. Permohonan pembuatan KTP maupun KK yang di bawa dari desa dan ditanda tangani pejabat di kantor camat malinau utara

10 menit s/d 1 jam

Tidak dipungut biaya

Permohonan Pembuatan KTP

082251114292 (Ahmad Fediansyah)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store