Pelayanan Non Perizinan

No. SK: NOMOR : 06 TAHUN 2023

  1. Surat Pengantar Desa;
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Foto Copy KK;

  1. Pemohon / pihak yang diberi kuasa datang langsung ke Kantor Camat malinau Utara dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon / pihak yang diberi kuasa;
  3. Jika persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses surat dispensasi nikah, jika berkas tidak sesuai berkas dikembalikan kepada pemohon / pihak yang diberi kuasa untuk dilengkapi;
  4. Pemohon / pihak yang diberi kuasa menerima surat dispensasi nikah;

20 menit s/d 1 jam

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

082251114292 (Ahmad Fediansyah, A.Md)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store